Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka

Senin 09 Dec 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

“Penahanan ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Alex.

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

BACA JUGA:Ternyata Ini Identitas Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Kejari OKI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Sementara itu, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena saat ini ia tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II B Kayuagung.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari OKI juga melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Tirta Arisandi di Palembang, yang berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu tahun 2017-2018.

“Kami berhasil menyita beberapa dokumen penting yang terkait dengan kegiatan Panwaslu pada 10 September 2024,” ujar Alex. Dokumen-dokumen tersebut kini telah dibawa ke Kejari OKI untuk melengkapi penyidikan.

Kategori :