“Penahanan ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Alex.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Sementara itu, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena saat ini ia tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II B Kayuagung.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari OKI juga melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Tirta Arisandi di Palembang, yang berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu tahun 2017-2018.
“Kami berhasil menyita beberapa dokumen penting yang terkait dengan kegiatan Panwaslu pada 10 September 2024,” ujar Alex. Dokumen-dokumen tersebut kini telah dibawa ke Kejari OKI untuk melengkapi penyidikan.