OKI NEWS - Pasca-perusakan di Polsek Pangkalan Lampam yang terjadi pada Kamis (12/12), situasi di lokasi kini telah kembali kondusif.
Sebagai langkah pengamanan, satu peleton personel Satbrimob Polda Sumsel telah dikerahkan untuk mendukung pengamanan Polres OKI dan Polsek Pangkalan Lampam.
Sekretaris Desa Sunggutan, Karya, mengungkapkan bahwa enam warga desanya telah diamankan di Polres OKI terkait insiden tersebut. “Saat ini, Kepala Desa juga sedang berada di Polres OKI,” kata Karya, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut penuturan Karya, peristiwa ini berawal pada Kamis 12 Desember 2024 saat tim gabungan Satresnarkoba Polres OKI dan Polsek Pangkalan Lampam melakukan penangkapan terhadap dua warga terkait kasus narkoba.
BACA JUGA:Polsek Pangkalan Lampam Diserang Massa, Kapolres OKI Pastikan Situasi Sudah Kondusif
BACA JUGA:Kaca dan Besi GOR Biduk Kajang Kayuagung Pecah, Polres OKI Lakukan Penyelidikan
Karya, yang saat itu sedang berada di luar desa, menyebutkan bahwa salah satu pelaku, yang diduga sebagai bandar, berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil ditangkap.
“Barang bukti narkoba ditemukan saat penangkapan dan keduanya kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Lampam,” jelas Karya.
Namun, keluarga dari kedua tersangka yang diamankan tidak menerima tindakan tersebut dan memutuskan untuk mendatangi Polsek Pangkalan Lampam bersama sejumlah warga lainnya.
"Akibatnya, terjadi penyerangan terhadap Polsek," tambah Karya dengan rasa kecewa.
BACA JUGA:Polres OKI Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Memanfaatkan Aplikasi MiChat untuk Transaksi
BACA JUGA:Polres OKI Temukan 16 Kerangka di Tulung Selapan, Diduga Kuat Terkait Nenek Horma
Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menegakkan hukum dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
"Penegakan hukum terhadap pelaku narkoba sangat penting untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Sunarto.
Ia juga menyesalkan adanya aksi massa yang menghalangi proses hukum, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut akan berkonsekuensi hukum.