Polres OKI Amankan Tiga Pengedar Narkoba dalam Satu Pekan, Salah Satunya Kedapatan Miliki Senpira

Senin 16 Dec 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kepemilikan narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKI.

Penangkapan ini dilakukan dalam waktu satu pekan, dengan lokasi yang berbeda dan waktu yang tidak bersamaan.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Aliadin alias Kadam (42), warga Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk; Marjus (37), warga Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam; dan Bagong (47), warga Dusun Simpang Empat, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Chandra, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

BACA JUGA:Pemerintah OKI Laksanakan Lelang Kedua untuk 115 Objek L3S, Antusiasme Masyarakat Meningkat

BACA JUGA:Kemenag OKI Siapkan 435 Kuota Calon Jamaah Haji untuk Keberangkatan 2025

"Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba masing-masing. Tersangka Bagong bahkan kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya," kata Iptu Adrian.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Aliadin pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk.

Dari tangan Aliadin, petugas menyita 18 paket sabu seberat total 4,06 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Marjus ditangkap di Desa Perigi Talang Nangka. Dari Marjus, polisi menemukan sabu seberat 0,15 gram, sebuah bong alat hisap sabu, dan sebuah handphone.

BACA JUGA:Indeks NSPK Capai 81,46! Bukti Manajemen ASN di OKI Semakin Berkualitas

BACA JUGA:Polsek Pangkalan Lampam Diserang Massa, Kapolres OKI Pastikan Situasi Sudah Kondusif

Kemudian, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Bagong diamankan di Dusun Simpang Empat, Desa Cengal.

Barang bukti yang ditemukan pada Bagong berupa 18 paket sabu seberat 4,34 gram, tiga butir pil ekstasi warna oranye, serta senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisinya.

Ketiga tersangka mengaku baru saja terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, mereka sudah sering melakukan transaksi narkoba.

Kategori :