Masing-masing tersangka mengaku baru terlibat dalam perdagangan narkoba selama seminggu hingga sebulan.
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Narkotika dan Senpi Barang Bukti dari 71 Perkara
BACA JUGA:Pemuda di OKI Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet, Ada Percikan Darah di Dekat Kaki Korban
Iptu Adrian menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, Bagong juga akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Ilegal, yang ancamannya juga 12 tahun penjara.
Kategori :