OKI NEWS - Kasus perselingkuhan yang melibatkan Lujeng (36) dan Maryanti (36) warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini memasuki tahap hukum setelah adanya ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian damai.
Awalnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan pembayaran sejumlah uang damai sebesar Rp50 juta.
Namun, janji yang telah disepakati tidak dipenuhi sepenuhnya, dan Lujeng hanya membayar Rp10 juta dari jumlah yang disepakati.
Perselingkuhan ini bermula empat tahun lalu, ketika Lujeng dan Maryanti yang sudah memiliki keluarga masing-masing terlibat hubungan terlarang.
BACA JUGA:Oknum Kades di OKI yang Dikurung Warga di Rumah Gadis Akui Menjalin Hubungan Spesial
BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Dikurung Warga Usai Kedapatan Berduaan di Rumah Gadis
Akibat hubungan tersebut, Maryanti hamil dan melahirkan seorang bayi beberapa bulan lalu. Sebagai upaya penyelesaian, sebuah perjanjian damai dibuat pada 28 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa Lujeng akan menceraikan istri sahnya dan menikahi Maryanti.
Selain itu, Lujeng juga bersedia membayar uang damai sebesar Rp50 juta kepada suami Maryanti, Nano Haryadi, sesuai adat yang berlaku di desa.
Perjanjian itu pun ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, disaksikan oleh Ketua RW, RT, Linmas, dan Karang Taruna.
Namun, dalam pelaksanaannya, Lujeng baru membayar Rp10 juta, dan sisanya sebesar Rp40 juta belum terbayarkan hingga kini. Setelah beberapa kali ditagih, Lujeng menyatakan bahwa dia tidak mampu membayar sisa uang tersebut.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Oknum Kades di Cengal Diduga Aniaya Mantan Istri Hingga Mata Lebam
BACA JUGA:Dugaan Mesum di Mesuji Raya, Oknum Kades dan Korban Akhirnya Berdamai
Kepala Desa Makarti Mulya, Sugeng Eko Wahyudi, yang memfasilitasi pertemuan antara Lujeng, Maryanti, dan Nano Haryadi di Balai Desa, mengungkapkan bahwa Lujeng tidak sanggup memenuhi kewajibannya.
"Kami sudah mempertemukan mereka di Balai Desa. Lujeng mengaku tidak mampu membayar sisa uang damai," ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, kuasa hukum Nano Haryadi, Patra SH, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum karena Lujeng dianggap telah mengingkari janji yang telah disepakati bersama.