OKI NEWS - Pemerintah Indonesia mengumumkan pemberian insentif pajak bagi mobil hybrid mulai awal Januari 2025.
Kebijakan mobil hybrid sah mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) dan juga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Langkah pemberian pajak insentif mobil hybrid ini diambil untuk mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.
Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan melalui daring.
"Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," ujar Airlangga.
Sementara itu, untuk insentif lainnya, yang mencakup kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif, untuk kendaraan roda empat berbasis baterai, baik yang diproduksi secara lokal maupun impor.
"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tambah Airlangga.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Daihatsu Taft Reborn: Mobil Gemoy dengan BBM yang Irit
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Daihatsu Taft Reborn: Mobil Gemoy dengan BBM yang Irit
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan, Langkah pemberian insentif ini karena pemerintah mempertimbangkan dua sisi yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri.
"Jadi, ini dua sisi yg harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yg akan kita siapkan," tegas Agus.
Pemerintag sejatinya sudah memberikan banyak fasilitas untuk industri otomotif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik baterai.