Pemerintah Resmi Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid, Ini Rinciannya

Kamis 19 Dec 2024 - 10:02 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Sedangkan insentif untuk kendaraan listrik atau EV pada tahun depan, juga masih terus dibahas atau didiskusikan, termasuk untuk hybrid.

BACA JUGA:Hyundai Ioniq 9, Mobil Listrik Mewah dengan Baterai Tahan Lama Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Bukan Hanya Mobil, Honda Pamerkan Skuter Listrik Motocompacto dan Taksi Terbang eVTOL di KLIMS 2024

Sebagai informasi pemerintah mengalokasikan estimasi anggaran sebesar Rp840 miliar untuk insentif PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif besar bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Insentif ini meliputi:

• PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk completely knocked down (CKD).

• PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor completely built up (CBU) maupun CKD.

BACA JUGA:Mengapa Toyota Calya G 2024 Pilihan Terbaik untuk Keluarga? Apa Bahan Bakarnya Irit Ini Alasan Lainnya!

BACA JUGA:Harga Terjangkau dan Fitur Mewah, Daihatsu Xenia 1.3X CVT Jadi Pilihan Mobil Keluarga di Desember 2024

• Bea Masuk Nol Persen untuk KBLBB CBU.

• Insentif PPnBM sebesar 100% berlaku untuk impor kendaraan listrik tertentu dalam bentuk CBU maupun kendaraan listrik produksi dalam negeri dalam bentuk CKD.

Insentif ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan. 

Dengan adanya insentif pajak, harga kendaraan hybrid dan listrik diharapkan lebih terjangkau, sehingga meningkatkan penetrasi kendaraan rendah emisi di Indonesia.

BACA JUGA:Bukan Hanya Mobil, Honda Pamerkan Skuter Listrik Motocompacto dan Taksi Terbang eVTOL di KLIMS 2024

BACA JUGA:Mesin New Honda PCX 160 2025: Skutik Premium Honda dengan Desain Baru dan Fitur Canggih

Kategori :