"Petugas kami melakukan pengawasan, pemantauan, dan tera ulang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) serta satuan ukuran di jalur mudik," terangnya.
BACA JUGA:Sambut Nataru, Tol Kayuagung-Palembang Diperbaiki Jalan dengan Metode Patching
BACA JUGA:OKI Luncurkan Gema Canting Kencana, Langkah Strategis Turunkan Stunting
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), seperti gas 3 kg, yang menjadi perhatian khusus selama Nataru.
Jaka menambahkan, pengawasan ketepatan ukuran ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen, khususnya untuk UTPP dan BDKT. Hal ini menjamin konsumen menerima hasil pengukuran yang sesuai, baik untuk BBM maupun produk lainnya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2024, Dinas Perdagangan OKI juga telah melaksanakan tera ulang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) untuk memastikan ketepatan pengukuran BBM di SPBU dan sejenisnya di seluruh Kabupaten OKI.
"Kegiatan tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan untuk memastikan setiap SPBU dan stasiun pengisian BBM skala kecil memenuhi standar pengukuran yang benar," ungkap Jaka Wisnu, SH.