Jumlah kendaraan yang dihentikan sementara diperkirakan akan terus bertambah, terutama bagi kendaraan yang datang dari Lampung.
BACA JUGA:OKI Luncurkan Gema Canting Kencana, Langkah Strategis Turunkan Stunting
BACA JUGA:Amankan Libur Nataru 2024/2025, Polres OKI Siapkan 4 Pos Pam dan 1 Pos Yan
Kendaraan-kendaraan tersebut akan dikeluarkan satu per satu pada jam malam, antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Iptu Oke Panji Wijaya juga mengimbau para sopir untuk lebih berkoordinasi dengan perusahaan angkutan terkait pengaturan waktu operasional dan jalur perjalanan.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum melintas di jalur-jalur yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Kita harus memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi laik jalan untuk menghindari masalah di kemudian hari," tegasnya.
BACA JUGA:Polres OKI Gelar Operasi Nataru 2024/2025, Fokus pada Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
Selain itu, pihak Polres Mesuji juga telah melakukan koordinasi untuk penghadangan dan penempatan kendaraan di tujuh titik parkir yang telah disiapkan.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.