Satpol PP OKI Sisir Puluhan Warung Remang-remang di Jalintim

Warung Remang-remang dan Karaoke di Jalintim OKI Dirazia, Diduga Jadi Sarang Miras dan Prostitusi Terselubung.--
OKI NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merazia sejumlah warung remang-remang dan tempat karaoke yang tersebar di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), khususnya di wilayah Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
Operasi penertiban tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi-lokasi tersebut yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantinton, mengatakan bahwa razia dilakukan setelah pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik warung, kafe, dan tempat karaoke.
“Sebelum razia, kami telah memberikan surat imbauan agar para pemilik menghentikan aktivitas usaha mereka yang menyimpang. Kegiatan ini juga melibatkan camat setempat untuk mendukung penertiban,” jelas Mantinton, Minggu 22 Juni 2025.
BACA JUGA:Jemaah Haji OKI Tutup Usia di Tanah Suci, Dimakamkan Usai Disalatkan di Masjidil Haram
BACA JUGA:Penurunan Air Lahan Gambut di OKI, Manggala Agni Tingkatkan Patroli Cegah Karhutla
Dalam razia tersebut, petugas menyisir 26 titik lokasi, termasuk 17 warung remang-remang di Lempuing Jaya dan 9 tempat karaoke di Lempuing.
Hasil temuan menunjukkan bahwa tiga warung diduga menjual minuman keras, serta ada beberapa kafe yang dialihfungsikan dari rumah tinggal menjadi tempat karaoke dan bar tanpa izin resmi.
“Kami juga menemukan adanya penyalahgunaan fungsi bangunan. Sejumlah rumah tinggal dialihkan menjadi tempat hiburan malam tanpa izin, yang tentu melanggar aturan,” ungkap Mantinton.
Pihaknya menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembinaan dan pendataan. Surat rekomendasi telah diberikan kepada para pemilik untuk segera mengurus perizinan resmi.
BACA JUGA:Polres OKI Sabet Penghargaan Kategori A Pelayanan Publik dari Polri
BACA JUGA:Hadapi Kemarau, Pemkab OKI Gelar Apel Siaga Karhutla Awal Juli 2025
Namun, jika dalam jangka waktu yang ditetapkan mereka tidak juga mengurus legalitas, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan kawasan Jalintim OKI yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya warung remang-remang dan tempat karaoke ilegal yang kerap disalahgunakan.