BRAVO! Pelaku Penusukan Pelajar di OKI Berhasil Diringkus Beberapa Jam Setelah Kejadian

Selasa 24 Dec 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Peristiwa penusukan yang terjadi di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.

Pelaku, yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP Kelas 2, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa jam setelah kejadian, pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH, didampingi Kanit PPA, Ipda Feri Kusmiran SH, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial EI ini ditangkap di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, pada malam hari setelah koordinasi dengan Kepala Desa setempat.

"Pelaku diketahui berada di Desa Sungai Belida, dan setelah berkoordinasi dengan Kades dan orang tua pelaku, akhirnya pelaku diserahkan kepada kami," ungkap Kasat Reskrim saat ungkap kasus di Polres OKI, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Pelajar SMA di Lempuing OKI Tewas Ditusuk Pria Tak Dikenal

BACA JUGA:Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

Kasus ini bermula ketika pelaku melakukan penusukan terhadap korban, SH (16), yang sedang nongkrong di sebuah warung manisan di Desa Tugu Jaya.

Menurut keterangan polisi, pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menggeber sepeda motor di depan dirinya. Kejadian tersebut membuat pelaku marah, lalu mengambil pisau dan menusukkannya ke dada korban.

"Pelaku langsung menusukkan pisau ke dada korban, satu kali tusuk, yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim.

Setelah kejadian, teman korban segera membawanya ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia karena luka tusukan yang dideritanya.

BACA JUGA:Polres OKI Imbau Dua Tahanan Kabur untuk Segera Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Uang Damai Tak Kunjung Dilunasi, Proses Hukum Kasus Perselingkuhan hingga Lahirkan Anak di OKI Dilanjutkan

Pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, dan pihak kepolisian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKI.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, ia tetap akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan celana pendek warna biru milik korban sebagai barang bukti, sementara pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Kategori :