BRAVO! Pelaku Penusukan Pelajar di OKI Berhasil Diringkus Beberapa Jam Setelah Kejadian

Selasa 24 Dec 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Meskipun pelaku berusia di bawah 14 tahun, yang berarti tidak dapat dilakukan penahanan, kasus ini tetap dilanjutkan dengan proses penyidikan.

BACA JUGA:Polres OKI Amankan Tiga Pengedar Narkoba dalam Satu Pekan, Salah Satunya Kedapatan Miliki Senpira

BACA JUGA:Polsek Pangkalan Lampam Diserang Massa, Kapolres OKI Pastikan Situasi Sudah Kondusif

"Dalam hal ini, pelaku dapat dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk rehabilitasi sosial," tambah Kasat Reskrim.

LPKS adalah lembaga yang memberikan pelayanan sosial bagi anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum, dan melaksanakan program pendidikan serta pembinaan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Kategori :