Kantongi Identitas Pelaku, Polrestabes Palembang Buru Dalang 60 Kilogram Sabu-Sabu

Kamis 23 May 2024 - 16:15 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Sedangkan 25 kilogram sabu diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ada di tangan pelaku hanya 35 kilogram. Selain mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, turut diamankan juga dua unit HP milik kedua pelaku.

"Dua orang lagi yang merupakan DPO, yakni OK dan D, masih kami kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kategori :