Sempat Ramai, Pembuatan SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Terbaru dan Penerapan Tahun 2025

Sabtu 04 Jan 2025 - 12:06 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.Berikut syarat membuat SIM baru.

BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!

BACA JUGA:Kalender Libur 2025 Lengkap: Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional untuk Rencanakan Liburan Keluarga

- Formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Honda Forza 250 Awal Tahun 2025: Performa Mesin dan Keamanan

BACA JUGA:Ini Cara Biar Mesin Mobil Minim Getaran dan Jadi Lebih Halus, Optimalisasi Klep Bocor Solusinya

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif (jika sudah berlaku)

Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan dan sekaligus membantu meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. 

BACA JUGA:3 Weton yang Bakal Naik Jabatan dalam Waktu Dekat, Hokinya Gak Main-main

BACA JUGA:Harga Motor Matic Yamaha Terbaru Desember 2024: Temukan Pilihan Sesuai Budget Anda Jelang Tahun Baru 2025

Namun, hingga evaluasi lebih lanjut selesai dilakukan, penerapan kewajiban BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM baru baru akan diberlakukan pada tahun 2025.

Kategori :