Persyaratan Baru dan Tarif Pembuatan SIMC di Februari 2025: Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Tarif resmi pembuatan SIM C baru doi Februari 2025--

OKI NEWS - Mulai Februari 2025, perubahan dalam persyaratan dan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah diperbarui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi para pengendara sepeda motor, memiliki SIM C merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mengemudi secara legal di jalan raya.

SIM C merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. 

SIM C menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar di jalan raya. 

BACA JUGA:Harga Terbaru Yamaha Mio Fino dan Simulasi Kredit: Motor Bebek Kuat dengan Desain Stylish

BACA JUGA:Aturan Baru LPG 3 Kg: Pengecer Tak Lagi Jual di Warung, Lalu Ke Mana Beli Gas Melon?

Pengendara yang tidak memiliki SIM C akan dikenakan sanksi tilang jika terjaring dalam pemeriksaan oleh petugas. 

Sama seperti sebelumnya, per Februari 2025 tarif pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000.

Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM C per Februari 2025

BACA JUGA:Harga Terbaru Yamaha Mio Fino dan Simulasi Kredit: Motor Bebek Kuat dengan Desain Stylish

BACA JUGA:MAKA Cavalry, Motor Listrik Lokal dengan Performa Tangguh dan Jarak Tempuh Terpanjang di Kelasnya

Sebagai informasi SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: 

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. 
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik. 
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik. 

BACA JUGA:Ingin Honda BeAT Lebih Irit? Simak 5 Tips Sederhana Agar Motor Matik Kamu Tetap Irit Bensin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan