Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Pilihan Mobil Suzuki Murah dan Berkualitas di Bawah Rp200 Juta, Siap Temani Liburan Tahun Baru Anda
BACA JUGA:Pilihan Mobil Suzuki Murah dan Berkualitas di Bawah Rp200 Juta, Siap Temani Liburan Tahun Baru Anda
Dengan aturan ini, pemilik kendaraan bekas dapat dengan mudah mengubah identitas kendaraan tanpa harus membayar bea balik nama.
Namun, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor tetap dikenakan.
Kebijakan ini seharusnya juga berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.