Aturan Baru Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Lagi Dikenakan Bea Balik Nama

Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas di Jakarta tidak lagi perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat melakukan proses balik nama--

OKI NEWS - Pemilik kendaraan bekas di Jakarta kini dapat melakukan proses balik nama tanpa perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan baru mengenai BBNKB ini mulai diberlakukan pada hari ini, 5 Januari 2025, dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di Jakarta, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi.

Tertulis pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.

BACA JUGA:Spesifikasi Nissan Serena e-POWER: Kombinasi Kelegaan Interior dan Teknologi Hybrid untuk Keluarga Modern

BACA JUGA:Ini Cara Biar Mesin Mobil Minim Getaran dan Jadi Lebih Halus, Optimalisasi Klep Bocor Solusinya

Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Aturan baru ini juga ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB.

BACA JUGA:Daftar Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Harga Nissan Livina Bekas Jelang Tahun Baru 2025: Pilihan Terbaik untuk Mobil Keluarga

Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB.

Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan