PKN Antar Lucianty Pahri Jadi Anggota DPRD Sumsel Usai Permohonan Gugatan Perselisihan Suara Ditolak MK

Kamis 23 May 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

PALEMBANG, OKI NEWS - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilu pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan oleh pemohon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelumnya, PKB mengajukan gugatan terkait perolehan suara yang didapatkan oleh tiga partai Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke MK.

Termasuk diantaranya dalam gugatan dengan nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yakni mengenai perolehan suara Pileg DPRD Sumsel Daerah Pemilihan Sumsel 9.

Dari informasi yang dihimpun, Kamis 23 Mei 2024 gugatan yang diajukan oleh pemohon PKB resmi ditolak oleh sembilan hakim MK.

BACA JUGA:450 Jemaah Kloter 9 Embarkasi Palembang Bertolak ke Tanah Suci, Akhir Pemberangkatan Gelombang Pertama

BACA JUGA:Sungai Enim Meluap, Ratusan Rumah Terandam

Dalam petikan amar putusannya, majelis hakim MK menolak eksepsi para pihak berperkara untuk seluruhnya dan serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya permohonan itu, maka caleg DPRD Provinsi Sumsel dari PKN Lucianty Pahri berpeluang besar untuk mendapatkan satu jatah kursi di parlemen.

Dikutip dari berbagai sumber, menanggapi hal itu Lucianty mengucapkan syukur Alhamdulillah atas ditolaknya permohonan PHPU oleh MK tersebut.

"Alhamdulillah, kita sudah mencoba menjelaskan dengan beberapa alat bukti dan lampiran yang dibutuhkan dalam persidangan. Tentu Hakim MK mempelajari dan kemudian mengambil keputusan yang alhamdulillah menjadikan kita resmi menjadi Anggota DPRD Sumsel terpilih," ujar Lucianty.

BACA JUGA:CJH OKI Dilepas Bupati dengan Penuh Haru dan Doa, Diantar 12 Bus ke Asrama Haji Menuju Baitullah

BACA JUGA:Penguatan Umat Islam di OKI, Pengurus MUI Kecamatan Dilantik untuk Masa Bakti 2024-2029

Menurut Lucianty, keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan harapannya bahwa alat bukti yang didapatkan dan dibawa timnya telah dipersiapkan secara matang.

"Akhirnya PKN dapat 1 kursi di DPRD Sumsel. Untuk di Muba dan OKU tidak ada permasalahan, tidak ada perselisihan. PHPU (bagi PKN) hanya di DPRD Sumsel saja. Di DPRD Muba, kita dapat 4 kursi. Sedangkan di OKU kita dapat 1 kursi," ungkapnya.

Dengan telah adanya putusan MK itu, lanjut Lucianty hanya tinggal menunggu putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai siapa saja 75 nama yang bakal menduduki kursi DPRD Sumsel.

Kategori :