Apple Belum Penuhi Syarat TKDN, iPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia di 2025

Sabtu 11 Jan 2025 - 18:31 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Apple belum berhasil memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan 40% komponen dalam smartphone yang dijual di Indonesia harus diproduksi secara lokal. 

Kegagalan ini menjadi alasan utama pemerintah terus melarang penjualan iPhone 16 Series di Indonesia.

Terakhir, perwakilan Apple dikabarkan telah bertemu dengan Kementerian Perindustrian pada 7 Januari 2025 untuk menegosiasikan komitmen investasi baru. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyebutkan bahwa pembicaraan tersebut akan berfokus pada proposal investasi Apple untuk periode 2024–2026, sebagai syarat agar iPhone 16 mendapatkan sertifikasi yang diperlukan untuk dipasarkan di Indonesia.

BACA JUGA:Apple Gelar Acara Spesial Oktober 2024: iPad dan MacBook Baru Diperkirakan Hadir!

BACA JUGA:Siap-siap! Apple Vision Pro Bakal Tersedia di 9 Negara, Indonesia Kebagian?

“Perwakilan Apple datang ke Kementerian Perindustrian untuk menegosiasikan komitmen investasi yang belum terpenuhi serta proposal baru mereka,” ujar Febri Hendri.

Apple sebetulnya sebelum ini telah menyelesaikan komitmen investasi sebesar $10 juta (Rp157 miliar) untuk periode 2018–2023. Apple akanmembangung dan mendirikan akademi pengembang di Indonesia.

Akan tetapi, pemerintah kini menuntut komitmen yang lebih besar. Pemerintah mendesak Apple untuk membangun fasilitas manufaktur di Tanah Air.

Dalam sebuah laporan terlihat Apple berencana menginvestasikan $1 miliar (Rp15,8 triliun) untuk mendirikan pabrik manufaktur. Namun, hingga kini detail kesepakatannya masih dalam tahap negosiasi.

BACA JUGA:Pre Order Apple Vision Pro Dibuka, Harga Tembus Hingga Rp74 Juta: Apakah Word It? Begini Spesifikasinya

BACA JUGA:Mengungkap Desain Unik Samsung Galaxy Watch 7, Siap jadi Rival Berat Apple Watch Ultra?

Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dalam konferensi pers pada 8 Januari 2025 lalu.

“Hingga saat ini, Kemenperin belum memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar sang Menteri.

Kategori :