Kemudian, rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam), serta ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Imbauan tersebut sebagai bentuk upaya perlindungan kepada jemaah haji. Jemaah haji diminta waspada, apabila ada oknum yang menawarkan jasa kursi roda di luar petugas dan tarif resmi yang dikeluarkan pengelola masjid dan tidak mengenakan identitas resmi.
"Jemaah juga sebelum menjalankan umroh wajib agar tetap membawa tas kecil berisi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, membawa kantong sandal dan dibawa selama ibadah umrah," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Embarkasi Palembang telah menyelesaikan gelombang pertama pemberangkatan jemaah haji.
BACA JUGA:Update 7 Aturan Terbaru Jemaah Haji 2024, Wajib Ada Smart Card!
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Babel Meninggal di Embarkasi Palembang, Akan Dibadalhajikan
Ada sembilan Kloter dengan jumlah jemaah haji sedikitnya 4.041 yang telah diberangkatkan ke Madinah melalui Bandara SMB II Palembang.
Selain itu, lanjut Armet, hingga saat ini sudah ada 4 Kloter yang berada di Kota Mekkah setelah menjalani Arbain selama delapan hari di Madinah.