Mahasiswa di Palembang Tertipu Modus Petugas Pajak Palsu, Saldo Rp6,8 Juta Raib

Rabu 15 Jan 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Nasib malang menimpa seorang mahasiswa di Kota Palembang. Fadhil Hidayat (23), warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan IB I Palembang, kehilangan saldo senilai Rp6,85 juta dari rekeningnya setelah menjadi korban penipuan berkedok petugas pajak.

Fadhil menceritakan, peristiwa itu bermula ketika dirinya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, ia sedang berada di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

“Orang itu mengaku dari kantor pajak dan meminta saya mengunduh aplikasi bernama M Pajak,” ungkap Fadhil saat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu, 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Update OTT Deliar Marzoeki, Kejari Palembang Amankan Jam Rolex Hingga Logam Mulia

BACA JUGA:Jalan Berlubang Viral di Desa Lebung Itam Ditutup, Akses Tulung Selapan Kian Lancar

Fadhil mengikuti instruksi penelepon yang memperkenalkan diri dengan inisial NO. Selain itu, ia juga diminta untuk mencantumkan data bank atas nama Permanahadi Saputra.

Namun, setelah mengunduh aplikasi yang diminta, saldo di rekening bank dan aplikasi dompet digital miliknya mendadak berkurang tanpa izin.

“Uang saya yang ada di tabungan bank dan aplikasi DANA tiba-tiba hilang. Total kerugiannya mencapai Rp6,85 juta,” jelas Fadhil.

Tak terima dengan kejadian tersebut, Fadhil segera melapor ke Polrestabes Palembang dengan harapan pelaku bisa segera ditangkap dan uangnya kembali.

BACA JUGA:Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Tahun untuk Terdakwa Narkoba yang Coba Kabur dari Lapas Kayuagung

BACA JUGA:Tolak Berikan Uang, Petani di Sungai Ceper Jadi Korban Penganiayaan Pria yang Diduga Dipengaruhi Narkoba

“Saya harap pelaku segera ditangkap dan uang saya bisa dikembalikan,” ujarnya penuh harap.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.

“Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sudah kami terima. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegas AKP Heri.

Kategori :