Hilwen juga menegaskan bahwa penerapan Perda ini memiliki kekuatan hukum yang jelas, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta, seperti yang diatur dalam Pasal 47 tentang ketentuan pidana.
Meskipun demikian, Satpol PP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan solusi yang humanis.
“Kami menyadari bahwa para pedagang ini mencari nafkah, dan kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar mereka tetap bisa berjualan dengan tertib, tanpa mengorbankan keindahan dan kebersihan Taman Segitiga Emas Kayuagung,” tutup Hilwen.
Kategori :