Dugaan Pembunuhan di Sungai Tepuk, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim

Sabtu 01 Feb 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

"Jika sudah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi awal kejadian ini," tambahnya.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI dan Kapolres Tanam Jagung, Dorong Realisasi Swasembada Pangan 2025

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Tes Psikologi untuk Personel yang Akan Memegang Senpi Dinas

Selain itu, Hendrawan mengapresiasi peran perangkat desa dan tokoh masyarakat di Sungai Sodong, Sungai Tepuk, Karangsie, dan Pagar Dewa yang telah menjaga situasi tetap kondusif pasca-insiden tersebut.

Sebelumnya, Halinah melaporkan kasus ini langsung ke Bareskrim Polri karena merasa pihak kepolisian setempat kurang serius dalam menangani kasus kematian adiknya.

"Saya ingin mencari keadilan untuk adik saya. Dia meninggal di lahannya sendiri, dan ada saksi serta bukti bahwa dia dikejar hingga akhirnya tewas," ujar Halinah.

Laporan polisi yang diajukan tercatat dengan nomor LP/B/34/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Lonjakan Pemohon Pembuatan SKCK, Polres OKI Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Malam Hari

BACA JUGA:Kapolres OKI Ajak Masyarakat Sambut 2025 dengan Harapan Baru

Dalam laporan tersebut, kasus ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Halinah mengaku kecewa karena kepolisian setempat sempat menganggap kematian adiknya sebagai peristiwa biasa. Padahal, menurutnya, ada indikasi kuat upaya pembunuhan yang disertai ancaman dengan senjata tajam dan senjata api.

 

Kategori :