Yuliot mengatakan, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," ujar Yuliot.
BACA JUGA:Harga Terbaru Yamaha Mio Fino dan Simulasi Kredit: Motor Bebek Kuat dengan Desain Stylish
Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik.
Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
"Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan," ujar Yuliot.
BACA JUGA:MAKA Cavalry, Motor Listrik Lokal dengan Performa Tangguh dan Jarak Tempuh Terpanjang di Kelasnya
BACA JUGA:Mitsubishi Siap Luncurkan Crossover Listrik, Tanda Era Baru Mobil Listrik Jepang
"Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat," pungkasnya.
Dengan peraturan ini, pemerintah berharap agar distribusi gas elpiji 3 kg menjadi lebih adil dan terjangkau bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.