Pemerintah Resmi Terapkan Insentif PPnBM DTPpada Kendaraan Hybrid, Dapat Potongan Pajak 3 Persen di 2025

Jumat 07 Feb 2025 - 21:14 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Dengan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, kendaraan hybrid kini menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan dengan emisi rendah, serta menjadi bagian dari solusi ramah lingkungan di Indonesia.

BACA JUGA:Mengenal Lyriq-V: Mobil Listrik Tercepat dari Brand Cadillac yang Elegan, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Motor Listrik Adora Resmi Hadirdi Indonesia dengan Fitur Inovatif dan Performa Tangguh, Ini Spesifikasinya!

Kategori :