Pemerintah Resmi Terapkan Insentif PPnBM DTPpada Kendaraan Hybrid, Dapat Potongan Pajak 3 Persen di 2025
Insentif PPnBM DTP 3 persen mobil hybrid resmi ditetapkan--
OKI NEWS - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid, yang berlaku sepanjang tahun 2025.
Insentif pajak mobil listrik ini ditujukan untuk mendorong pengembangan pasar kendaraan elektrifikasi, khususnya kendaraan hybrid yang memiliki emisi karbon rendah.
Aturan mengenai insentif mobil listrik ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Insentif mobil listrik yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5: Mobil Listrik dengan Pengisian Daya Super Cepat Hadir di Indonesia
Kemudian untuk jenis kategori LCEV yang bisa mendapatkan insentif adalah kendaraan bermotor roda empat yang meliputi Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Ini tertera pada Pasal 14 Ayat 2.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Syarat yang perlu dipenuhi adalah pembuktian surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
BACA JUGA:Suzuki e Vitara: Mobil Listrik Tangguh dengan Baterai Handal di Segala Cuaca
BACA JUGA:Harga Terjangkau dan Performa Maksimal: VF 5 Hadir dengan Mobil Listrik 70 kW dan Baterai 29,6 kWh
Kemudian tata cara pemanfaatan PPnBM DTP untuk kendaraan hibrida sebagaimana disebutkan pada pasal 17 menerangkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Juga laporan realisasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah. Faktur pajak tersebut harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan lainnya dan kendaraan LCEV.