BPKB Elektronik Berlaku Maret 2025 untuk Mobil Baru: Begini Ketentuan dan Biaya Barunya

Senin 10 Feb 2025 - 19:07 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Mulai Maret 2025, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan tersedia dalam format elektronik khusus untuk mobil baru.

Penerapan BPKB elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan dan mempercepat proses administrasi terkait.

BPKB Elektronik mulai diberlakukan Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Lalu berapa biayanya?

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyebut, BPKB elektronik berlaku mulai Maret 2025 khusus untuk mobil baru.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terapkan Insentif PPnBM DTPpada Kendaraan Hybrid, Dapat Potongan Pajak 3 Persen di 2025

BACA JUGA:Toyota Apreciasi Insentif Pajak Baru, Harga Hybrid Innova Zenix dan Yaris Cross Turun

Sementara untuk kendaraan roda dua, Sumardji menjelaskan masih akan menggunakan BPKB konvensional. 

Soal biaya, kata Sumardji, tidak akan ada perubahan masih sama dengan biaya penerbitan BPKB lama.

Biaya BPKB Elektronik

Sebagai informasi, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

BACA JUGA:PPN 12% Berlaku untuk Motor Matic, Simak Daftar Model yang Kena Pajak Baru Ini

BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!

Di situ tertulis biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.

Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.

BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.

Kategori :