OKI NEWS - Pelaksanaan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Selama satu bulan penuh, umat Muslim akan melaksanakan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan dan kekhusyukan.
Menjelang bulan puasa, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan himbauan kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, hotel, dan penginapan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang tenang bagi masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Himbauan ini terutama berkaitan dengan waktu operasional rumah makan, restoran, dan warung makan, yang diminta untuk mempertimbangkan membuka usaha mereka pada jam-jam menjelang sore atau dekat dengan waktu berbuka puasa.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Hilwen SH, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab OKI, Mantinton, menjelaskan hal ini pada Rabu, 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab OKI Kendalikan Inflasi Lewat Pasar Murah
BACA JUGA:Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora
Mantinton menyebutkan bahwa surat edaran himbauan terkait bulan suci Ramadhan ini telah disampaikan langsung kepada pemilik rumah makan, restoran, warung makan, serta hotel dan tempat hiburan lainnya.
“Surat edaran terkait ketertiban selama bulan puasa sudah kami distribusikan sejak kemarin, dan hari ini juga. Kami mengharapkan agar himbauan ini dilaksanakan dengan baik,” jelas Mantinton.
Surat edaran tersebut telah disampaikan di Kayuagung dan kecamatan-kecamatan lainnya, dengan masing-masing camat menerima salinan untuk diteruskan kepada warganya.
Untuk rumah makan yang tetap buka pada siang hari, Mantinton mengimbau agar mereka dapat menghormati umat Muslim yang berpuasa dengan menggunakan tirai atau penutup, sehingga aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat yang sedang beribadah.
BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya
BACA JUGA:Bupati OKI Nilai Retreat Kepala Daerah Sebagai Momen Menambah Wawasan dan Berbagi Pengalaman
Selain itu, Mantinton juga menekankan agar pemilik hotel, penginapan, tempat karaoke, salon, kafe, panti pijat, dan tempat hiburan lainnya menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami meminta agar selama bulan puasa, tempat hiburan dan kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah tidak beroperasi. Ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim,” tegas Mantinton.
Surat edaran himbauan ini sudah disebarkan, dan diharapkan diikuti dengan baik oleh semua pihak. Mantinton juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun pidana.