“Beberapa rumah makan di Kayuagung sudah kami beri informasi mengenai hal ini, begitu pula dengan tempat hiburan. Kami harap semua pihak dapat mematuhi,” katanya.
BACA JUGA:284 Pelamar PPPK di OKI Gugur Gegara Kesalahan Ini
BACA JUGA:Usai Pelantikan Bupati-Wabup OKI, Sekda Ajak ASN Perkuat Dukungan Program Kerja
Lebih lanjut, Mantinton menjelaskan bahwa surat edaran seperti ini rutin disampaikan menjelang bulan puasa, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Sementara itu, terkait dengan penutupan tempat hiburan di seluruh provinsi, Satpol PP Sumatera Selatan juga mengeluarkan kebijakan serupa.
Tidak hanya di Palembang, 17 kabupaten/kota di Sumsel diminta untuk menutup tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di seluruh kabupaten/kota di Sumsel untuk memastikan ketertiban selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Catat Pertumbuhan Positif, Wabup OKI Optimis Ekonomi Meningkat
BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati OKI Muchendi Gerak Cepat Konsolidasi Jalankan Program Presiden Prabowo
Namun, surat edaran resmi terkait hal ini masih menunggu tanda tangan dari Gubernur Sumsel yang saat ini sedang mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah.
"Meski surat edaran resmi belum ditandatangani dan diterbitkan, kami sudah melakukan koordinasi lisan dengan Satpol PP di kabupaten/kota untuk memastikan tempat hiburan tutup sementara selama bulan Ramadan," ujar Aris, pada Sabtu, 22 Februari 2025.