OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dijadwalkan untuk memanggil tersangka IT pada Jumat, 28 Februari 2025, guna menjalani proses penahanan.
IT, bersama tiga rekannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) P. Purnomo SH, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap IT merupakan yang kedua kalinya.
"Tersangka IT akan kami panggil untuk kedua kalinya pada Jumat, dan langsung dilakukan penahanan. Sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pertama," kata Purnomo pada Rabu, 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab OKI Imbau Rumah Makan dan Tempat Hiburan Taat Aturan
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab OKI Kendalikan Inflasi Lewat Pasar Murah
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya, yakni H, M, dan AS, telah ditahan setelah penetapan status tersangka pada hari sebelumnya.
Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kayuagung setelah penetapan tersangka kemarin," jelas Purnomo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu IT, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan; H, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan; M, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022; dan AS, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
BACA JUGA:Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora
BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Hasil ekspose perkara menunjukkan serangkaian perbuatan yang dapat merugikan negara," kata Agung.
Tim penyidik mengungkapkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkan para tersangka, di antaranya adalah keterangan dari 52 saksi serta laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Sumsel yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus ini.