OKI NEWS - Bulan suci Ramadan 1446 Hijriah segera dimulai, dan umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Selama periode ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengalami penyesuaian jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemkab OKI akan dikurangi selama bulan puasa, dibandingkan dengan jam kerja pada bulan biasa.
“Mulai hari pertama puasa di awal Maret hingga akhir bulan Ramadan, jam kerja ASN akan dikurangi,” ujar Antonius, didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan, pada Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Besok, Kejari OKI Panggil dan Tahan Tersangka IT dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dispora
BACA JUGA:Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab OKI Imbau Rumah Makan dan Tempat Hiburan Taat Aturan
Antonius menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat Edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN melalui Kepala Dinas masing-masing.
“Selama bulan puasa tahun ini, jam kerja ASN akan disesuaikan sehingga mereka bisa pulang lebih awal dari biasanya,” jelasnya.
Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Kabupaten OKI Nomor 800/129.2/SE/BKPSDM-IV/2025, yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkab OKI.
Berdasarkan edaran tersebut, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab OKI Kendalikan Inflasi Lewat Pasar Murah
BACA JUGA:Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Di Kabupaten OKI, jam kerja ASN selama bulan puasa adalah lima hari kerja. Jadi, ada pengurangan jam kerja pada bulan Ramadan,” ungkap Antonius.
Pada hari biasa, ASN di Kabupaten OKI bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Oleh karena itu, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini bertujuan agar para ASN dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.