Pemkab OKI Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Ini Jadwalnya

Jumat 28 Feb 2025 - 18:41 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

“Meskipun jam kerja dikurangi, kami berharap tidak ada penurunan produktivitas kerja atau pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Selain itu, pelayanan publik tetap harus berjalan dengan lancar,” tegas Antonius.

BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya

BACA JUGA:Bupati OKI Nilai Retreat Kepala Daerah Sebagai Momen Menambah Wawasan dan Berbagi Pengalaman

Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan hingga akhir bulan Ramadan 1446 Hijriah, sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Kategori :