“Meskipun jam kerja dikurangi, kami berharap tidak ada penurunan produktivitas kerja atau pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Selain itu, pelayanan publik tetap harus berjalan dengan lancar,” tegas Antonius.
BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya
BACA JUGA:Bupati OKI Nilai Retreat Kepala Daerah Sebagai Momen Menambah Wawasan dan Berbagi Pengalaman
Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan hingga akhir bulan Ramadan 1446 Hijriah, sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Kategori :