Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Harga emas hari ini untuk buyback emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antaml berada di level Rp 1.521.500 per gram.
BACA JUGA:Buka Peluang Usaha dengan KUR BSI 2025: Modal Usaha Tanpa Riba untuk UMKM di Tahun 2025
BACA JUGA:Pemkab OKI Kembali Gelar Safari Ramadan 2025, Siapkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Itulah harga emas Antam hari ini, tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat. Pantau terus berita terbaru untuk informasi lebih lanjut tentang harga emas dan perkembangan pasar logam mulia.