Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Cek Daftar Lengkap dan Pajaknya

Harga emas Antam hari ini --

OKI NEWS - Setelah sempat tertekan selama sepekan, harga emas Antam akhirnya menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Hari ini, Kamis 18 Agustus 2025, harga emas naik Rp16.000 menjadi Rp1.933.000 per gram. 

Pergerakan ini memberi sinyal positif bagi pelaku pasar, meski transaksi jual beli tetap dikenai potongan pajak sesuai ketentuan PMK 34/2017.

Setelah tertekan sejak 9 Agustus lalu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya menunjukkan tren pemulihan.

Berdasarkan data resmi laman Logam Mulia pada Kamis hari ini Kamis 14 Agustus 2025, harga emas per gram naik Rp16.000 menjadi Rp1.933.000, dari sebelumnya Rp1.917.000 per gram.

eBACA JUGA:Daftar Harga Emas di Pegadaian 12 Agustus 2025

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 11 Agustus 2025 Palembang

Kenaikan ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi investor logam mulia yang dalam sepekan terakhir terus memantau pergerakan harga. 

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.779.000 per gram.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.016.500, sedangkan ukuran 1 gram berada di Rp1.933.000. Untuk pecahan 2 gram dijual Rp3.806.000, 3 gram Rp5.684.000, dan 5 gram Rp9.440.000.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Pekarangan di Muktisari Dimanfaatkan untuk Budidaya Cabai

BACA JUGA:Fantastis, 51 Suku Emas Hingga Mobil Fortuner Jadi Sangu Pernikahan Mewah Warga Sungai Sodong OKI

Emas batangan 10 gram dilepas Rp18.825.000, sementara pecahan 25 gram dibanderol Rp46.937.000. Untuk ukuran lebih besar, harga 50 gram mencapai Rp93.795.000, 100 gram Rp187.512.000, 250 gram Rp468.515.000, 500 gram Rp936.820.000, dan emas murni 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok Rp1.873.600.000.

Bagi pembeli, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK yang sama, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan