Pencurian yang dilakukan pelaku tersebut, berada di mess karyawan PT Campang Tiga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dari mess karyawan PT Campang Tiga tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna biru.
"Pencurian yang dilakukan pelaku, dengan cara masuk melalui pintu depan rumah mess tersebut. Yang mana saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," paparnya.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku berhasil mengambil satu unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna biru milik korban, yang berada di dalam kamar.
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap OPPO Reno5 F HP Mid Range Harga Rp2 Jutaan Saja!
BACA JUGA:Oppo Reno 3: Ponsel Pintar dengan Layar AMOLED + Always-on Display, dan Spek Kamera Berkualitas
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya," pungkasnya.
Kapolsek Indralaya menyebut, bahwa kasus yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya ini, merupakan ungkap kasus Non TO Operasi Sikat Musi 1 2024.
Pelaku pencurian ini, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi selama lima tahun.