Bupati OKI Tegaskan RKPD 2026 Harus Selaras dengan Asa Cita Prabowo

Kamis 01 May 2025 - 21:52 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 harus sejalan dengan visi dan misi Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang terangkum dalam program Asta Cita.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten OKI di Aula Bappeda, Rabu 30 April 2025.

Dalam arahannya, Muchendi menekankan pentingnya sinkronisasi arah pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah pusat saat ini fokus pada program swasembada pangan dengan membangun bendungan dan irigasi primer. Namun, bagaimana dengan irigasi sekunder dan tersier? Apakah airnya sampai ke sawah-sawah masyarakat kita?” tanya Muchendi di hadapan para kepala OPD dan peserta Musrenbang.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Peringati May Day di Kayuagung, Suarakan Tuntutan ke Pemkab OKI

BACA JUGA:Pungli Resahkan Pengunjung, Lima Pria Ditangkap di Pasar Shopping Kayuagung

Menurutnya, penyusunan RKPD 2026 harus in-line dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan di tingkat pusat. “Jangan sampai pusat atau provinsi ke kanan, kita malah ke kiri. Kita bisa kehilangan momentum pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati OKI menyoroti tujuh prinsip utama yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD 2026.

Di antaranya, APBD tahun 2026 harus mengakomodasi visi-misi kepala daerah dan melanjutkan program yang telah berjalan. Ia juga meminta seluruh OPD lebih cermat dalam mengelola fiskal di tengah tantangan defisit anggaran.

“Setiap rupiah dalam anggaran harus digunakan sesuai rencana dan skala prioritas. Tidak boleh ada pemborosan,” ujarnya.

BACA JUGA:Gebrak Dimulai, Bupati OKI Dorong Layanan Administrasi Desa Masuk Era Digital

BACA JUGA:Curi Motor dan Elpiji, Pria di OKI Ini Dibekuk Saat Nongkrong di Bengkel

Muchendi juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan relasi lintas sektor. Ia mendorong para kepala perangkat daerah untuk aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat, provinsi, BUMN, hingga pihak swasta.

“Silakan ketuk pintu, kulo nuwun. Siapa tahu ada program yang bisa kita sinergikan demi kemaslahatan masyarakat OKI. Kuncinya adalah komunikasi dan sinkronisasi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa program-program pembangunan harus berdampak langsung bagi masyarakat dan tidak sekadar formalitas.

“Misalnya untuk penanganan stunting, jangan sampai anggarannya justru habis untuk studi banding atau rapat-rapat. Anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran,” tandasnya.

BACA JUGA:100 Hari Menjabat, Muchendi-Supriyanto Tancap Gas Tangani RTLH di OKI

BACA JUGA:Bupati OKI Apresiasi Kejari OKI Pulihkan Aset Daerah Senilai Rp 8,8 Miliar

Sementara itu, Kepala Bappeda OKI, Aidil Azwari SP M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD 2026 bertujuan untuk menghimpun masukan dan menyepakati program prioritas pembangunan daerah.

Menurutnya, tahapan penyusunan RKPD telah melewati berbagai forum, mulai dari Musrenbang tingkat desa dan kelurahan pada Desember 2024, Musrenbang kecamatan pada 4–13 Februari 2025, forum konsultasi publik pada 6 Maret 2025, hingga forum lintas perangkat daerah pada 17–20 Maret 2025.

“Pagu indikatif per perangkat daerah telah dibahas pada 21–25 April 2025. Dan hari ini, Musrenbang tingkat kabupaten menjadi tahapan akhir sebelum evaluasi dan penetapan,” jelas Aidil.

 

Ia menambahkan bahwa RKPD tahun 2026 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) OKI 2025–2029 yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKI Gagalkan Tawuran, 18 Remaja Diamankan

BACA JUGA:Sempat Sakit, Empat JCH OKI Segera Vaksinasi Meningitis dan Polio

RKPD tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) paling lambat pada pekan pertama Juli 2025, sebagai dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan rancangan APBD tahun anggaran 2026.

Kategori :