16 Ribu Liter Solar Oplosan dan Dua Sopir Diamankan, Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal

Selasa 06 May 2025 - 12:01 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan sopir mobil tangki berinisial HW dan AJ.

Keduanya diamankan saat tengah membawa mobil tangki berwarna biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) menuju sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Selasa 6 Mei 2025, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Subdit IV Tipidter dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Dua Pelaku Bersenpi Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA:Menteri PU Tinjau Proyek Tol Palembang–Betung, Target Rampung 2026

“Modus operandi yang digunakan adalah mencampurkan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan. BBM oplosan tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim,” ungkap AKBP Listiyono.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan tangki tersebut membawa BBM yang telah dicampur dari gudang ilegal di daerah Lembak.

“Mobil truk tronton tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG-8143-NY yang dikendarai tersangka, kedapatan mengangkut solar hasil sulingan sebanyak 16.000 liter. Sopir mengakui BBM tersebut diperoleh dari gudang penampungan,” jelas AKBP Ahmad Budi.

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki Nissan, satu lembar STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik tersangka dan kernet.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Kategori :