Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu 10 May 2025 - 14:43 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan Ibrahim, Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, atas dugaan pemalsuan ijazah.

Penahanan dilakukan setelah Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut pada Kamis 8 Mei 2025.

“Benar, tersangka dan berkas perkara telah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Indah kepada awak media, Sabtu 10 Mei 2025.

BACA JUGA:Kebakaran di Jejawi OKI, Satu Rumah Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp45 Juta

BACA JUGA:Bupati Muchendi Salurkan Bantuan Sarpras BPDPKS Rp11,9 Miliar untuk Petani Sawit

Ia menambahkan, Kejari OKI memperpanjang masa penahanan terhadap Ibrahim selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.

Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan oleh warga bernama Bamam ke Polda Sumsel pada Oktober 2021. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel, dengan dugaan bahwa ijazah yang digunakan Ibrahim saat mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah palsu.

“Kami mencurigai keaslian ijazah tersebut karena terdapat kejanggalan pada gaya tulisan, barcode, hingga validasi data sekolah yang tidak sesuai,” ungkap Bamam saat itu.

BACA JUGA:Akhir Mei, Disbunnak OKI Terjunkan Tim untuk Periksa Kesehatan Hewan Kurban

BACA JUGA:Manggala Agni OKI Intensifkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

 

Apabila seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk proses persidangan.

Kategori :