OKI NEWS - Untuk saat sekarang ini, masyarakat Indonesia sudah banyak yang menggandrungi motor listrik.
Dengan jenis model yang beraneka ragam menjadi daya tarik tersendiri. esain menarik, biaya operasional yang murah, dan bebas emisi menjadi alasan utama masyarakat mulai beralih ke kendaraan listrik.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah motor listrik tetap dikenai pajak?
Apakah Motor Listrik Kena Tarif Pajak?
BACA JUGA:Honda Luncurkan New Civic RS e:HEV, Kombinasi Tenaga Mesin dan Motor Listrik dengan 203 PS
BACA JUGA:Motor Listrik Can-Am Resmi Rilis di Indonesia dengan Harga Rp 200 Jutaan Lebih Mahal
Jawabannya ya, motor listrik tetap dikenakan pajak, namun dengan besaran yang lebih ringan dibandingkan motor konvensional.
Pajak tahunan motor listrik hanya sekitar Rp35.000, sedangkan motor konvensional bisa mencapai Rp1.000.000 per tahun.
Selain itu, pemilik motor listrik baru juga mendapatkan pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Jadi Berapa Pajak Motor Listrik, Kira-kira Kena berapa ya?
BACA JUGA:Motor Listrik Can-Am Masuk Indonesia, Usung Performa Tinggi dan Desain Eksklusif
BACA JUGA:Motor Listrik MAKA Cavalry Tawarkan Kecepatan 105 km/jam dan Jarak Tempuh 160 km per Charge
Untuk pajak motor listrik pemerintah sudah menetapkan semenjak beberapa tahun yang lalu.
Namun, penetapan biaya pajaknya ini berbeda dengan kendaraan motor konvensional.
Maka dari itu, karena adanya perbedaan untuk biaya pajak dengan motor pada umumnya, dan bagi pengguna motor listrik ini mempunyai kelebihin tersendiri.