Rampas HP Saat Pura-pura Top Up DANA, Pemuda di OKI Ditangkap Polisi

Selasa 13 May 2025 - 21:32 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Bupati OKI Lantik 58 ASN, Tegaskan Loyalitas dan Sinergi Antar-OPD

BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Saat ini, penyidik masih memburu pelaku lainnya, Sugeng Waluyo, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kategori :