Kejari OKI Terima Uang Titipan Rp200 Juta dari Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Dispora

Kamis 15 May 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengganti sebesar Rp200 juta dari pihak keluarga empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

Penyerahan dilakukan pada Kamis 15 Mei 2025 dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI.

“Uang ini merupakan bentuk itikad baik dari keluarga para tersangka untuk bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus P Purnomo SH.

Setelah diterima, uang tersebut langsung dititipkan ke rekening barang bukti/sitaan Kejari OKI di Bank BRI Cabang Kayuagung sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

BACA JUGA:Lewat Istri, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Serahkan Uang Rp278 Juta ke Kejari

BACA JUGA:AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

Agung menjelaskan, dalam perkara ini Kejari OKI telah menetapkan empat tersangka, yakni Imam Tohari (Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK), Harun (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK), Aprilian Saputra (bendahara pengeluaran periode Juni–Desember 2022), serta Muslim alias Uju (bendahara pengeluaran periode Januari–Juni 2022).

Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Februari 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti melalui keterangan 52 saksi dan hasil audit dari BPKP Sumsel.

“Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916,” jelas Agung.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari OKI juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti lainnya yang memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dispora OKI tahun 2022, yang total anggarannya mencapai Rp14,5 miliar.

BACA JUGA:Besok, Kejari OKI Panggil dan Tahan Tersangka IT dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

BACA JUGA:Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora

Dari empat tersangka, satu orang yakni Imam Tohari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejari OKI memastikan akan melayangkan pemanggilan kedua pada Jumat mendatang.

“Kami akan lakukan langkah lanjutan terhadap tersangka yang tidak kooperatif,” tegas Agung.

Kejari OKI menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten OKI.

Kategori :