Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 22 Mei 2024 pagi oleh jaksa KPK RI dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sehingga, menurut Jaksa KPK RI terdakwa Sarimuda sebagaimana fakta persidangan mempertimbangkan keterangan saksi serta ahli yang berkesesuaian dengan perbuatan terdakwa.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa Sarimuda telah menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp2,3 miliar dari jumlah keseluruhan kerugian negara yang telah dikembalikan Rp15 miliar lebih.
Dalam uraian pertimbangan tuntutan pidana, perbuatan terdakwa Sarimuda juga selain memperkaya diri sendiri senilai Rp8,7 miliar lebih juga memperkaya orang lain.
Diterangkan jaksa KPK dipersidangan, memperkaya orang lain itu diantaranya kepada rekanan PT SMS yakni PT MTMP senilai Rp1,5 miliar, PT Alumagada Rp1,9 miliar, PT Emtraco Rp2 miliar serta PT BKC Rp3,7 miliar.
Selain itu, masih dalam tuntutan pidana terdakwa Sarimuda juga disangkakan telah membuat sejumlah tagihan Invoice fiktif terhadap perusahaan-perusahaan mitra kerja PT SMS.
"Oleh sebab itu, maka kami menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa," tegas jaksa KPK bacakan petikan tuntutan pidananya.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Sarimuda juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Yang mana, kata Jaksa KPK apabila tidak sanggup dibayar oleh terdakwa Sarimuda maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.
JPU KPK menjerat terdakwa Sarimuda terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.