OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan masih menunggu arahan resmi terkait pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM OKI, H. Antonius Leonardo, pada Rabu 25 Juni 2025. Menurutnya, penerapan kebijakan WFA/WFH tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa panduan teknis dari pemerintah pusat.
“Kami mendapat informasi bahwa Kemendagri akan menerbitkan surat panduan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan WFA bagi ASN. Sampai saat ini kami masih menunggu surat tersebut,” ujarnya.
Anton menegaskan bahwa Pemkab OKI belum bisa mengimplementasikan kebijakan tersebut karena belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
BACA JUGA:Empat Kali Sebulan Masuk Pemukiman, Kawanan Gajah Liar Teror Warga di Air Sugihan OKI
BACA JUGA:Dua Kasus Korupsi di OKI Masuk Tahap II, Kejari Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI tetap bekerja seperti biasa dan masih diwajibkan hadir di kantor,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemenpan-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Peraturan ini memungkinkan pegawai pemerintah untuk bekerja dari mana saja, sepanjang tetap memenuhi target kinerja dan efektivitas pengawasan.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut bahwa Kemendagri sedang menyiapkan pedoman teknis sebagai panduan bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Lempuing Jaya OKI Tutup Usia di Madinah, Dimakamkan di Baqi
BACA JUGA:Satpol PP OKI Sisir Puluhan Warung Remang-remang di Jalintim
“Akan dibuat surat panduan agar pemerintah daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFA,” ujar Bima, dikutip dari berbagai sumber.
Bima juga menekankan pentingnya pengawasan dan sistem penilaian kinerja dalam kebijakan kerja fleksibel ini.
“Kebijakan ini harus tetap memiliki indikator keberhasilan. Karena itu, setiap unit kerja membutuhkan aturan teknis pelaksanaan, asesmen, serta sistem evaluasi yang jelas,” jelasnya.
Kemendagri disebut tengah menggodok aturan teknis tersebut agar pelaksanaan WFA dapat diterapkan secara optimal dan terukur di seluruh instansi daerah.