Untuk peran tersangka JA ini, menjualkan motor Yamaha Mio J milik korban, hasil pembegalan tersangka AN dan Novra. “Masih kami kita periksa dan dari pengakuannya baru satu kali, tapi masih dalami apakah pernah terlibat kasus kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, juga berhasil mengamankan Muhammad Farel (18), remaja asal Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Selasa pagi, 26 Maret 2024.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengatakan, remaja ini merupakan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal bersajam.
Peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal bersajam tersebut, terjadi di Jalan Umum antara Desa Seri Kembang 3 dan Payaraman Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu, 17 Maret 2024. ”Pelaku ini memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi,” ungkapnya.
BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Stres Ala dr Zaidul Akbar
Untuk diketahui, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, Kanit Reskrim, IPDA Marzuki, bersama Anggota Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Diungkapkan Sondi, penangkapan terhadap pelaku begal bersajam ini dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa, 26 Maret 2024.
Awalnya, Tim Rimau Batu mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi wilayah Kecamatan Payaraman, sedang berada di seputaran Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
BACA JUGA:Xiaomi Resmi Memperkenalkan Redmi Pad Pro: Tablet Menawan dengan Spek Unggul
Setelah dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku tersebut, polisi akhirnya langsung mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tanpa perlawanan.
Petugas lalu menginterogasi secara lisan, dan Muhammad Farel mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan.