Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan hari

Kamis 21 Aug 2025 - 21:26 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 31 Juli 2025

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan dan Logam Mulia Turun di Palembang: Ini Rincian perSuku dan Gram

Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback.

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :