Mahar yang Dilarang dalam Islam, Ini Jenis-jenisnya

Sabtu 31 Aug 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKINEWS - Pemberian barang, uang, atau harta lainnya dari seorang pria kepada wanita saat pernikahan dikenal dengan berbagai istilah, seperti seserahan, mahar, mas kawin. 

Tradisi ini telah ada sejak lama di berbagai budaya di dunia, termasuk Indonesia.

Fungsi dan makna dari pemberian ini pun beragam, tergantung pada budaya dan adat istiadat setempat. 

Mahar atau maskawin merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut pemberian dari pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dalam pernikahan.

BACA JUGA:Panen Raya Padi Muara Enim, Pj Bupati Yakin Swasembada Pangan Tercapai

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar KRYD Dini Hari, Patroli Hunting Jaga Kamtibmas

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis mahar yang dilarang diberikan, karena bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.

Mahar memang menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam, dan mempelai laki-laki wajib memenuhinya. 

Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah suci yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap umat muslim.

Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi adalah pemberian mahar dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Mahar melambangkan kasih sayang, penghargaan, dan tanggung jawab suami kepada istri.

BACA JUGA:Perkenalkan Kopi Asli Bumi Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Luncurkan Merek 'Kopi Sumsel'

BACA JUGA:Tes Tertulis 431 Calon PPK Ogan Komering Ilir Digelar di Tiga Lokasi Sekolah, Ini Jadwalnya

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis mahar diperbolehkan dalam Islam. Berikut adalah 6 jenis mahar pernikahan yang terlarang:

1. Mahar yang Haram

  • Benda yang haram: Meliputi barang-barang yang haram dikonsumsi atau digunakan, seperti babi, minuman keras, bangkai, dan lain sebagainya.
  • Benda yang tidak memiliki nilai: Termasuk benda yang tidak memiliki manfaat atau nilai ekonomis, seperti batu kerikil, daun kering, dan lain sebagainya.
  • Benda yang najis: Meliputi benda-benda yang secara syariah dianggap najis, seperti kotoran hewan, darah, dan lain sebagainya.

2. Mahar yang Memberatkan

  • Mahar yang di luar kemampuan suami: Memberikan mahar yang nilainya jauh di atas kemampuan finansial suami dapat menimbulkan kesulitan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
  • Mahar yang bertujuan untuk riya' atau sombong: Memberikan mahar dengan tujuan untuk pamer kekayaan atau status sosial merupakan tindakan yang tercela dalam Islam.
  • Mahar yang dipaksakan: Mahar yang diberikan atas dasar paksaan atau tekanan dari pihak manapun, baik dari pihak suami maupun pihak istri, tidak diperbolehkan dalam Islam.
Kategori :

Terkait