Bolehkah Memberikan Daging Qurban kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Ulama

Apakah daging qurban boleh diberikan kepada non-Muslim--
OKI NEWS - Pemberian daging qurban kepada non-Muslim sering menjadi perbincangan di masyarakat, terutama saat Idul Adha tiba.
Banyak yang mempertanyakan apakah daging qurban boleh diberikan kepada non-Muslim.
Mayoritas ulama, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah memberikan pandangan bahwa pemberian daging qurban kepada non-Muslim tidak dilarang, terutama untuk qurban sunnah.
Pandangan Ulama dan Hukum Fiqih
BACA JUGA:Rahasia Doa Pagi dalam Islam yang Wajib Dibaca Setiap Hari untuk Menjaga Keberkahan
BACA JUGA:Tak Boleh Asal Sembelih! Ini Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban sesuai dengan Syariat Islam
Dalam ajaran Islam, qurban terbagi menjadi dua jenis:
• Qurban sunnah, yang dilakukan atas kesadaran individu tanpa kewajiban tertentu.
• Qurban nazar, yang merupakan bentuk ibadah wajib bagi mereka yang telah bernazar sebelumnya.
Menurut mayoritas ulama, daging qurban sunnah boleh dibagikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim, karena dianggap sebagai sedekah atau hadiah.
BACA JUGA:Pastikan Pengelolaan Dam Jemaah Haji Sesuai Syariat Islam, Kemenag Keluarkan Edaran
BACA JUGA:Penguatan Umat Islam di OKI, Pengurus MUI Kecamatan Dilantik untuk Masa Bakti 2024-2029
Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memperbolehkan pemberian ini dengan beberapa ketentuan.
Sebaliknya, untuk qurban nazar, ulama sepakat bahwa seluruh dagingnya harus diberikan kepada pihak yang berhak dan tidak boleh kepada non-Muslim. Pendapat ini berdasarkan prinsip bahwa nazar merupakan ibadah yang memiliki aturan khusus dalam distribusi.
Pembagian Daging Qurban dalam Islam