OKINEWS - Aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, melarang keras siapa pun yang masuk ke Mekkah tanpa visa haji resmi.
Untuk itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji resmi.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terdapat dua jenis visa haji yang legal.
"Yaitu visa haji kuota Indonesia atau kuota haji reguler dan haji khusus, serta visa haji Mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," papar Widi di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Pelepasan Rombongan Jemaah Calon Haji Kota Prabumulih di Rumah Dinas Walikota
Widi juga menyebut, bahwa haji dengan visa Mujamalah ini populer disebut sebagai haji Furoda, yakni, haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," sambungnya.
Lalu, visa haji yang bisa dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
BACA JUGA:227 Calon Jemaah Haji OKI Diberangkatkan
BACA JUGA:Kloter 16 Haji OKI Berangkat ke Tanah Suci, Perhatikan Batas Berat Koper!
"Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah," ucapnya.