Pengungkapan Peredaran Sabu-sabu 1 Kg di Muratara: Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Makan

Sabtu 01 Jun 2024 - 18:22 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

 Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari dan memastikan adanya informasi transaksi Narkotika, polisi melakukan pengintaian dan penyergapan.

BACA JUGA:Keluarga Sebut Kades Teluk Kecapi Ogan Ilir yang Digerebek Bersama Janda, Sudah Nikah Siri 5 Bulanan

BACA JUGA:Keamanan Pekerja Kebun Terancam, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Mesuji OKI

”Pelaku ini adalah pengedar sekaligus bandar. Dia mengambil barang dari wilayah Muratara dan berencana akan diedarkan ke wilayah Curup dan Lubuklinggau,” bebernya. 

Barang haram ini masuk dari luar daerah, yakni Provinsi Aceh, dan dipecah-pecah oleh para pelaku untuk diedarkan di sejumlah wilayah termasuk di wilayah Provinsi Sumsel.

Pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam bungkus plastik Teh warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisi Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1.057 gram di dalam tas sandang. Selanjutnya, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Kategori :