"Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," tegasnya.
Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan, bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji 2024 Jelang Keberangkatan dari Madinah ke Makkah
BACA JUGA:7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jemaah Haji Selama di Tanah Suci, Melanggar? Siap-siap Dipenjara!
"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," pungkasnya.
Kategori :